Wajibkan SKPD Aktif Bermedia Sosial, Mas Dhito Larang Posting Kegiatan Seremonial

    Wajibkan SKPD Aktif Bermedia Sosial, Mas Dhito Larang Posting Kegiatan Seremonial

    KEDIRI - Bupati Hanindhito Himawan Pramana membuat kebijakan di Pemerintah Kabupaten Kediri dengan mengoptimalkan media sosial di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menggenjot pelayanan kepada masyarakat.

    Mas Dhito sapaan akrabnya menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan salah satu program besar dan strategis pemerintah. Pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilakukan dengan pendekatan yang inovatif, kreatif dan dirasakan oleh masyarakat.

    Menyikapi hal itu, Mas Dhito menyatakan pihaknya tidak ingin melihat lagi SKPD hanya menjadikan media sosial untuk memposting kegiatan seremonilal. Bahkan, anak Menteri Sekretatis Kabinet itu meminta SKPD menghapus konten-konten seremonial.

    "Ini banyak sekali aduan ke saya bahwa media sosial yang ada di teman-teman SKPD ini sifatnya seremonial. Tolong kalau seremonial hapuskan saja lah, enggak usah, " kata Mas Dhito, Kamis (14/7/2022).

    Mas Dhito meminta tiap SKPD untuk lebih aktif dan terus meningkatkan kualitas pelayanan. Sehingga masyarakat diharapkan dapat merasakan kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melayani masyarakat.

    "Jadi begitu di telepon masyarakat, begitu di massage sama masyarakat semua wajib membalas, " tegas Mas Dhito.

    Mas Dhito menegaskan, setiap SKPD harus memiliki tekad dan komitmen untuk memberikan pelayan yang maksimal dan sepenuh hati. Pihaknya meminta tiap SKPD memiliki admin yang siap memantau aduan masyarakat 24 jam.

    "Kalau enggak ada adminnya tutup saja enggak apa-apa. Masyarakat jauh lebih sakit hatinya kalau buka hotline tapi tidak dijawab, Itu jauh lebih fatal bagi saya, saya minta harus dijawab dengan solusi, " tandasnya. (adv kominfo) 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Kediri Gelar Sertijab Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang...

    Berita terkait